Selasa, 10 Januari 2017

contoh Publikasi Ilmiah dalam bentuk Buku Pedoman Guru

BUKU PEDOMAN GURU
MATA PELAJARAN BAHASA INDONESIA
TAHUN PELAJARAN 2017/2018



Disusun oleh :
Nama 
:
SOBIRIN,S.E.
N I P
:
197208072007011040
Pangkat/ Golongan
:
PENATA MUDA Tk.I / III b
Jabatan
:
GURU PERTAMA











MADRASAH TSANAWIYYAH DAARUL ISHLAH BANDAR
 Jl. Puncak  KM 04   Ds. Tombo  Kec. Bandar  Kab. Batang 51254
Web: http://mtsdaarulishlah.wordpress.com  email: mts_daarulishlah@yahoo.com  Telp/HP. 085742728991










LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NU
MTs. DAARUL ISHLAH BANDAR
BADAN HUKUM PERKUMPULAN NAHDLATUL ULAMA
SK MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NO. AHU-119.AH.01.08 TAHUN 2013
NPSN : 20364540 NSM : 121233250026
Alamat : Jl. Puncak  KM 04   Ds. Tombo  Kec. Bandar  Kab. Batang 51254
Web: http://mtsdaarulishlah.wordpress.com  email: mts_daarulishlah@yahoo.com  Telp/HP. 085742728991
           
.



















LEMBAR PERSETUJUAN

                       
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama 
:
Sobirin,S.E.
N I P
:
197208072007011040
Pangkat/ Golongan
:
Pembina / IV a
Jabatan
:
Kepala Madrasah
Unit Kerja
:
MTs. Daarul Ishlah Bandar
Menyatakan bahwa telah menyetujui Buku Pedoman Guru mapel BAHASA INDONESIA yang benar-benar disusun oleh guru dibawah ini:
Nama 
:
SOBIRIN,S.E.
N I P
:
197208072007011040
Pangkat/ Golongan
:
Penata Muda Tk.I / III b
Jabatan
:
Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia

Demikian pernyataan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya dengan penuh tanggung jawab.

Bandar,     Juli  2017
Kepala



Sobirin,S.E.
197208072007011040






KATA PENGANTAR


Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat penting dalam memajukan pendidikan. Oleh karena itu, profesionalisme guru harus dikembangkan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Guru dalam kedudukannya sebagai profesi memerlukan sistem pembinaan dan pengembangan secara terprogram dan berkelanjutan. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional.
Salah satu bentuk PKB guru dapat dituangkan dalam Publikasi Ilimiah yaitu berupa Buku Pedoman Guru ( BPG ). BPG merupakan bentuk rencana kerja guru dalam satu kurun waktu tertentu. BPG digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, baik oleh guru sebagai sarana evaluasi diri, kepala madrasah sebagai bahan monitoring, tim penilai kinerja guru, maupun pemangku kepentingan (stake holder).
Semoga buku ini bermanfaat untuk pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelajutan.


Bandar,  Juli 2016
Kepala



Sobirin,S.E.
197208072007011040







DAFTAR ISI






BAB I   PENDAHULUAN

 

Dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu unsur utama yang diberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dikembangkan berdasar profil kinerja guru. Profil kinerja ini merupakan perwujudan hasil penilaian kinerja guru dan didukung dengan hasil evaluasi diri. Jika hasil penilaian kinerja guru ternyata di bawah standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, maka guru diwajibkan untuk mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan ( PKB ). Dalam hal ini, PKB  diorientasikan sebagai pembinaan dalam pencapaian standar kompetensi guru. Bagi guru yang hasil penilaian kinerjanya telah mencapai standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, kegiatan PKB  diarahkan kepada pengembangan kompetensi untuk memenuhi layanan pembelajaran berkualitas dan peningkatan karir guru.
Guru dapat mengembangkan keprofesiannya dengan membuat publikasi ilmiah yang salah satunya buku pedoman guru. Buku ini dapat digunakan sebagai acuan kerja guru dalam satu tahun dengan pola kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya.

Buku pedoman guru ini bertujuan untuk :
1.      Menjelaskan bentuk rencana kerja yang akan dilakukan dalam waktu satu tahun.
2.      Menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan guru sebagai bentuk kinerja guru dan mengembangkan profesinya.

C.     MANFAAT
Buku pedoman guru yang terstruktur, sistematik, dan memenuhi kebutuhan peningkatan keprofesian guru diharapkan bermanfaat :
1.      Bagi peserta didik
Buku ini diharapkan dapat memberikan gambaran pelayanan berkesinambungan bagi peserta didik sehingga nantinya peserta didik tercukupi kebutuhannya.
2.      Bagi guru
Bagi guru, buku ini diharapkan mampu menjadi acuan dalam membelajarkan siswasehingga pembelajaran berjalan dengan baik dan mencapai hasil yang maksimal.
3.      Bagi tim penilai
Buku ini diharapkan dapat memberi gambaran awal tentang rencana kegiatan dan target pencapaian guru dalam waktu satu tahun.
4.      Bagi Kepala Madrasah

Buku ini diharapkan akan dapat mempermudah proses monitoring dan evaluasi guru, berdasar pada rencana dan target capaian yang diharapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sensasi Puncak Bromo