BUKU PEDOMAN GURU
MATA PELAJARAN BAHASA INDONESIA
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Disusun
oleh :
|
Nama
|
:
|
SOBIRIN,S.E.
|
|
N I P
|
:
|
197208072007011040
|
|
Pangkat/
Golongan
|
:
|
PENATA MUDA Tk.I / III b
|
|
Jabatan
|
:
|
GURU PERTAMA
|
|
|
|
|
MADRASAH
TSANAWIYYAH DAARUL ISHLAH BANDAR
Jl. Puncak KM 04 Ds. Tombo Kec. Bandar Kab. Batang 51254
Web: http://mtsdaarulishlah.wordpress.com email: mts_daarulishlah@yahoo.com Telp/HP. 085742728991
MTs. DAARUL ISHLAH BANDAR
BADAN HUKUM
PERKUMPULAN NAHDLATUL ULAMA
SK MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NO. AHU-119.AH.01.08 TAHUN 2013
NPSN : 20364540 NSM : 121233250026
Alamat : Jl. Puncak
KM 04 Ds. Tombo Kec. Bandar Kab. Batang 51254
Web: http://mtsdaarulishlah.wordpress.com email: mts_daarulishlah@yahoo.com Telp/HP. 085742728991
|
LEMBAR PERSETUJUAN
Yang bertanda tangan di bawah
ini:
|
Nama
|
:
|
Sobirin,S.E.
|
|
N
I P
|
:
|
197208072007011040
|
|
Pangkat/ Golongan
|
:
|
Pembina / IV a
|
|
Jabatan
|
:
|
Kepala Madrasah
|
|
Unit Kerja
|
:
|
MTs. Daarul Ishlah Bandar
|
Menyatakan bahwa telah
menyetujui Buku Pedoman Guru mapel BAHASA INDONESIA yang benar-benar disusun oleh
guru dibawah ini:
|
Nama
|
:
|
SOBIRIN,S.E.
|
|
N
I P
|
:
|
197208072007011040
|
|
Pangkat/ Golongan
|
:
|
Penata Muda Tk.I / III b
|
|
Jabatan
|
:
|
Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia
|
Demikian pernyataan ini dibuat
untuk digunakan sebagaimana mestinya dengan penuh tanggung jawab.
Bandar, Juli 2017
Kepala
Sobirin,S.E.
197208072007011040
KATA
PENGANTAR
Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran dan
kedudukan yang sangat penting dalam memajukan pendidikan. Oleh karena itu, profesionalisme guru harus dikembangkan sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Guru dalam kedudukannya sebagai
profesi memerlukan sistem pembinaan
dan pengembangan secara terprogram dan berkelanjutan. Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru
yang profesional.
Salah satu bentuk PKB guru dapat dituangkan dalam Publikasi Ilimiah yaitu berupa Buku Pedoman Guru ( BPG ). BPG merupakan bentuk rencana kerja guru dalam satu kurun waktu tertentu. BPG digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan, baik oleh guru sebagai sarana evaluasi diri, kepala madrasah sebagai bahan monitoring, tim penilai kinerja guru,
maupun pemangku kepentingan (stake holder).
Semoga buku ini bermanfaat untuk pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam pelaksanaan
Pengembangan Keprofesian Berkelajutan.
Kepala
Sobirin,S.E.
197208072007011040
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
Dalam Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pengembangan keprofesian
berkelanjutan merupakan salah satu unsur utama yang diberikan angka kredit
untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
Kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dikembangkan berdasar
profil kinerja guru. Profil kinerja ini merupakan perwujudan hasil penilaian
kinerja guru dan didukung dengan hasil evaluasi diri. Jika hasil penilaian
kinerja guru ternyata
di bawah standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru,
maka guru diwajibkan untuk mengikuti program pengembangan keprofesian
berkelanjutan ( PKB ). Dalam hal ini, PKB diorientasikan sebagai pembinaan dalam
pencapaian standar kompetensi guru. Bagi guru yang hasil penilaian kinerjanya
telah mencapai standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja
guru, kegiatan PKB diarahkan kepada
pengembangan kompetensi untuk memenuhi layanan pembelajaran berkualitas dan
peningkatan karir guru.
Guru dapat mengembangkan
keprofesiannya dengan membuat publikasi ilmiah yang salah satunya buku pedoman
guru. Buku ini dapat digunakan sebagai acuan kerja guru dalam satu tahun dengan
pola kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya.
Buku pedoman guru ini bertujuan
untuk :
1.
Menjelaskan
bentuk rencana kerja yang akan dilakukan dalam waktu satu tahun.
2. Menjadi acuan dalam
pelaksanaan kegiatan guru sebagai bentuk kinerja guru dan mengembangkan profesinya.
C. MANFAAT
Buku pedoman guru yang terstruktur, sistematik, dan memenuhi
kebutuhan peningkatan keprofesian guru diharapkan bermanfaat :
1. Bagi peserta didik
Buku ini diharapkan dapat memberikan gambaran pelayanan berkesinambungan
bagi peserta didik sehingga nantinya peserta didik tercukupi kebutuhannya.
2. Bagi guru
Bagi guru, buku ini diharapkan mampu menjadi acuan dalam membelajarkan
siswasehingga pembelajaran berjalan dengan baik dan mencapai hasil yang
maksimal.
3. Bagi tim penilai
Buku ini diharapkan dapat memberi gambaran awal tentang rencana kegiatan
dan target pencapaian guru dalam waktu satu tahun.
4. Bagi Kepala Madrasah
Buku ini diharapkan akan dapat mempermudah proses monitoring dan evaluasi
guru, berdasar pada rencana dan target capaian yang diharapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar